Euthanasia
Apa itu ethanasia? Euthanasia adalah tindakan yang secara sengaja dilakukan untuk mengakhiri hidup seseorang. Ini adalah pengertian eutanasia. Tujuan euthanasia adalah untuk menghilangkan penderitaannya. Teknik ini masih menimbulkan pro kontra pada berbagai negara. Jadi, apa itu euthanasia? Bagaimana penerapannya di Indonesia?
Eutanasia dapat dilakukan pada kasus tertentu, misalnya dilakukan pada penderita penyakit mematikan yang tidak dapat disembuhkan atau pada pasien yang merasa kesakitan dan kondisinya tidak bisa lagi diobati. Permintaan untuk melakukan eutanasia bisa oleh pasien sendiri ataupun keluarga pasien.
Eutanasia adalah prosedur yang secara etis tergolong kompleks. Pada satu sisi, eutanasia adalah hal yang bisa mengakhiri penderitaan pasien. Namun pada sisi lain, euthanasia juga bisa mengakibatkan kematian pasien. Itulah pengertian eutanasia. Selain kode etik kedokteran, ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan dalam euthanasia, mulai dari kondisi psikologi pasien, keyakinan yang dianut oleh pasien dan dokter hingga hukum yang berlaku di masing-masing negara.
Jenis-Jenis Euthanasia
Euthanasia bisa dilakukan dengan berbagai cara. Berikut ini adalah berbagai jenis-jenis euthanasia:
Euthanasia sukarela
Apa itu euthanasia sukarela? Euthanasia sukarela merupakan jenis euthanasia yang diminta sendiri oleh pasien dengan penuh kesadaran dan kondisi psikologi yang sehat. Jenis euthanasia ini dapat dilakukan dengan tujuan untuk mengakhiri penderitaan pasien dari jeratan penyakit atau gejala penyakit yang tidak dapat disembuhkan, misalnya pada kasus kanker stadium akhir.
Beberapa negara di luar Indonesia memperbolehkan pasien untuk membuat surat pernyataan atau informed consent yang menyatakan bahwa ia bersedia menjalani euthanasia. Tetapi pasien yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu oleh dokter dan psikolog.
Setelah permintaan euthanasia disetujui, dokter dapat melakukan tindakan euthanasia secara aktif, misalnya dengan memberikan obat penenang dalam dosis tinggi dan obat pereda nyeri. Tujuannya yaitu untuk mengakhiri hidup pasien dan membebaskan pasien dari penderitaan yang dialaminya.
Euthanasia nonsukarela
Apa itu euthanasia nonsukarela? Pada euthanasia jenis ini atau euthanasia nonsukarela, keputusan untuk mengakhiri hidup bukan dibuat oleh pasien, melainkan dibuat oleh orang tua, suami, istri, atau anak pasien. Euthanasia nonsukarela biasanya dilakukan ketika pasien tidak sadarkan diri atau berada dalam kondisi koma.
Euthanasia pasif
Eutanasia pasif adalah jenis euthanasia yang dilakukan oleh dokter dengan mengurangi atau membatasi pengobatan yang menopang hidup pasien agar pasien bisa meninggal lebih cepat.
Misalnya, dengan menghentikan penggunaan ventilator pada pasien gagal napas atau koma dengan kerusakan otak berat dan bersifat permanen. Euthanasia pasif ini biasanya dilakukan pada pasien di ruang perawatan intensif (ICU) dengan kondisi berat yang tidak bisa disembuhkan lagi, misalnya herniasi otak.
Assisted suicide atau physician-assisted suicide (PAS)
Physician-assisted suicide dilakukan jika dokter secara sadar mengakhiri hidup pasien yang didiagnosa sakit parah dan merasa sangat menderita. Dokter akan menentukan metode PAS yang paling efektif dan tidak menimbulkan rasa sakit, misalnya dengan pemberian obat golongan opioid dosis tinggi.
Euthanasia di Indonesia
Di beberapa negara, seperti Belanda, Belgia, Luxembourg, Kanada, dan Kolombia, hukum euthanasia legal untuk dilakukan. Sedangkan di Jerman, Jepang, Swiss, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat hanya mengizinkan metode PAS. Euthanasia di Indonesia masih tergolong ilegal atau tidak boleh dilakukan. Larangan tentang euthanasia di Indonesia secara tidak langsung disebutkan dalam Pasal 344 KUHP (Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana).
Pasal 344 KUHP tersebut berbunyi, “Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.” Sedangkan dari sisi medis, keterlibatan dokter dalam hukum euthanasia diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) pasal 11 tentang pelindung kehidupan.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seorang dokter dilarang terlibat, dilarang melibatkan diri, atau tidak diperbolehkan mengakhiri kehidupan seseorang yang menurut ilmu dan pengetahuan tidak mungkin akan sembuh, yang dengan kata lain adalah melakukan euthanasia.
Oleh karena itu, jika Anda atau keluarga Anda menderita sakit secara fisik atau mental hingga berniat untuk mengakhiri hidup, konsultasikan ke dokter, psikolog, atau psikiater untuk mendapatkan solusi lain yang tepat karena euthanasia dilarang di negara ini.
Referensi :
- Britannica : Euthanasia : https://www.britannica.com/topic/euthanasia
- MedicalNewToday : What are euthanasia and assisted suicide? : https://www.medicalnewstoday.com/articles/182951
- NCBI : Euthanasia: Right to Die with Dignity : https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC4311376/