Psikotropika di Dunia Medis

Anda mungkin mengenal psikotropika sebagai salah satu jenis obat yang berbahaya karena bisa menimbulkan efek kecanduan jika disalahgunakan. Di sisi lain, dalam dunia medis, psikotropika adalah obat yang sering digunakan untuk mengatasi berbagai kondisi atau masalah kesehatan. Psikotropika adalah zat kimia atau obat-obatan yang bisa mengubah fungsi otak dan mengubah persepsi, suasana hati, kesadaran, pikiran, emosi, dan perilaku seseorang.

Dalam bidang medis, beberapa jenis obat golongan psikotropika dimanfaatkan untuk pengobatan gangguan mental tertentu, seperti depresi, gangguan kecemasan, gangguan bipolar, gangguan tidur, dan skizofrenia.

Tetapi obat-obatan ini sayangnya juga dapat disalahgunakan. Zat yang bersifat psikotropika tak hanya terdapat pada obat, tetapi juga pada obat herbal tertentu. Jika  tidak digunakan sesuai indikasinya, maka obat-obatan atau zat psikotropika bisa menyebabkan efek kecanduan yang berbahaya dan bahkan kematian. Karena efeknya yang bisa menimbulkan ketagihan (adiksi), psikotropika hanya boleh digunakan untuk kepentingan medis berdasarkan resep dokter.

Berbagai Golongan Psikotropika

Di Indonesia, golongan psikotropika dibagi menjadi 4 yaitu:

Golongan I

Zat dan obat psikotropika golongan I adalah psikotropika dengan daya adiktif atau efek candu yang sangat kuat. Contoh psikotropika golongan I adalah MDMA/ekstasi, LSD, dan psilosin. Golongan narkotika ini dilarang untuk digunakan pada terapi dan hanya untuk kepentingan pengembangan atau penelitian ilmu kedokteran.

Golongan II

Psikotropika golongan II juga punya efek candu yang kuat karena kandungan zat adiktif, tetapi bisa digunakan untuk kepentingan riset dan pengobatan (dalam supervisi dokter). Contoh obat golongan narkotika ini adalah amfetamin, deksamfetamin, ritalin, dan metilfenidat.

Golongan III

Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang memiliki kandungan zat adiktif sedang dan bisa digunakan untuk penelitian dan pengobatan. Contoh obat-obatan psikotropika golongan III adalah kodein, flunitrazepam, pentobarbital, buprenorfin, pentazosin, dan glutetimid.

Golongan IV

Psikotropika golongan IV punya daya adiktif atau efek candu ringan dan boleh digunakan untuk pengobatan. Contoh jenis psikotropika golongan ini adalah diazepam, nitrazepam, estazolam, dan clobazam.

Efek kecanduan yang timbul akibat penggunaan obat psikotropika bisa berbeda-beda, mulai dari yang ringan hingga menimbulkan ketergantungan. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 melarang penggunaan obat-obatan psikotropika tanpa resep dokter.

Psikotropika di Dunia Medis

Manfaat Psikotropika secara Medis

Secara medis dan hukum, obat-obatan psikotropika hanya boleh digunakan sesuai dengan resep dan pengawasan dokter ahli. Kegunaan zat adiktif psikotropika biasanya digunakan untuk mengatasi berbagai kondisi atau penyakit tertentu, seperti:

Selain itu, kegunaaan zat adiktif psikotropika juga sering kali digunakan sebagai anestesi atau obat bius untuk mencegah dan mengatasi nyeri berat akibat tindakan medis tertentu, seperti operasi.

Dampak Penyalahgunaan Psikotropika

Meskipun penggunaan obat psikotropika secara ilegal atau tanpa indikasi medis dilarang namun yang jelas hal seperti ini masih cukup banyak terjadi. Beberapa jenis obat-obatan psikotropika yang cukup sering disalahgunakan adalah sabu-sabu atau metamfetamin, ekstasi atau amfetamin, mushroom, LSD, ganja, dan putau.

Jika disalahgunakan, obat psikotropika justru bisa menimbulkan efek samping yang berbahaya, misalnya:

  • Mual dan muntah
  • Kerusakan ginjal dan liver
  • Overdosis
  • Gangguan fungsi otak dan jantung
  • Rasa kantuk yang berat
  • Penurunan kesadaran atau koma

Infeksi akibat penggunaan jarum suntik yang kotor, misalnya HIV dan hepatitis

Obat-obatan psikotropika juga bisa menyebabkan seseorang lebih berisiko untuk terkena berbagai penyakit, misalnya penyakit kardiovaskular dan diabetes.

Penyalahgunaan obat psikotropika tidak hanya berbahaya bagi kesehatan tubuh, namun juga bisa menimbulkan sanksi pidana. Orang yang terbukti menggunakan, mengedarkan, atau menghasilkan obat-obatan psikotropika secara ilegal bisa dikenai sanksi dan hukuman sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia.

Oleh karena itu, siapa pun disarankan untuk menghindari penggunaan obat psikotropika tanpa tujuan medis yang jelas agar tidak terkena efek adiksi atau efek samping lainnya dan tidak berurusan secara hukum dengan pihak yang berwenang.

Jika sudah menimbulkan ketergantungan, maka pengguna psikotropika harus menjalani rehabilitasi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Dalam program rehabilitasi tersebut, pengguna obat psikotropika akan menjalani perawatan dan bimbingan dari tim dokter dan terapis agar adiksinya bisa diatasi.

Referensi:

  1. WebMD: What Are Psychotropic Medications?: https://www.webmd.com/mental-health/what-are-psychotropic-medications#:~:text=combined%20with%20psychotherapy.-,Types%20of%20Psychotropic%20Medications,many%20different%20types%20of%20antidepressants.
  2. Healthline: What Is a Psychotropic Drug?: https://www.healthline.com/health/what-is-a-psychotropic-drug
  3. GoodTherapy: Psychotropic Medications: https://www.goodtherapy.org/drugs/psychotropic-medication.html

Mahendra Pratama

Mahendra Pratama, seorang ahli gizi berusia 52 tahun dan bekerja di Handal Dok sebagai penulis/editor. Ia lulus dari Universitas Wijaya Kusuma sekitar 25 tahun yang lalu. Dia adalah mahasiswa yang berprestasi. Mahendra sering menulis artikel tentang nutrisi atau cara menjaga kesehatan. Dia memiliki hobi - yoga.

Mungkin Anda juga menyukai